Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen dari dalam negeri yang diterima op dan tidak mau diinvestasikan, setelah setor harus lapor juga?

Jawaban

Pasal 40 ayat (3) PMK-18/2021, kalau sudah setor dan sudah dapat ntpn dianggap sudah lapor

Dasar Hukum

Editor

CRG