suami istri memiliki 1 anak (NPWP masing-masing karena pisah harta), bekerja di perusahaan yang sama. Anak masuk dalam tanggungan suami. Status PTKP masing-masing untuk suami dan istri tersebut seperti apa ya? Apakah Status PTKP Suami (K/1) dan Istri (TK/0)? Mohon pencerahannya.
betul kak sesuai dengan matriks yg bisa dicek disini ya (lampiran)
–
NGD