Jika WP ada SKP dan didalamnya ada PPN, sesuai Pasal 68 PMK 18/2021, apakah atas PPNnya dapat dikreditkan? apakah SKP tsb bisa diangsur/dicicil?
Bisa sepanang memang bukan pengeluaran yg atas PPNnya tidak dapat dikreditkan. dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1239
–
SH