Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Penjual sudah terbitkan FP normal, fp normal sudah dikreditkan pembeli. Penjual terbitkan FP pengganti, untuk membatalkan FP tersebut apakah harus melalui persetujuan pembeli juga di efaktur?

Jawaban

Iya, harus masukkan FP pengganti dulu oleh [embeli

Dasar Hukum

Editor

MAR