Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP risiko rendah harus pakai penetapan?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Dasar Hukum

Editor

EII