spt saya statusnya lebih bayar karena ptkp-nya kurang dan sudah terlanjur dibayarkan oleh perusahaan. Gimana min solusinya biar status spt saya nihil?
Apabila salah PTKP, silakan Pemberi Kerja betulkan bukti potong karyawannya.. Imbasnya, pemberi kerja harus pembetulan SPT Masa PPh 21 nya sepanjang SPTnya sudah lapor..
–
SR