WNI mendapatkan penghasilan dari luar negeri, memang hanya bekerja di perusahaan LN saja tidak ada ada penghasilan lain. Pengisian di SPT tahunan? perlu dokumen dilampirkan untuk membuktikannya?
diisi di penghasilan dari LN, jika ada pemotongan disana maka diperhitungkan PPh 24nya. Tidak ada dokumen yg ditentukan.
–
SH