saya mau tanya untuk status pajak karyawan yg menikah dan memiliki anak 1, akan tetapi pernikahan hanya berdasarkan agama (hanya terdaftar di gereja). Untuk status pajaknya TK1 atau K1 ya?
untuk PTKP apakah TK/K1 nya scr ketentuan di UU PPh maupun PER-16/2016 hanya disebutkan status K diberikan kepada WP yg kawin. Untuk kata kawin sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut terkait pembuktiannya kec untuk wanita kawin bukan pegawai yg menerima penghasilan bersifat berkesinambungan (perlu surat nikah terkait berhak atau tidaknya memperoleh pengurangan PTKP). Karena tidak dijelaskan di ketentuan pajak lazimnya kembali ke ketentuan umum yg berlaku yaitu UU Perkawinan. Untuk penegasan lebi
–
MR