Sehubungan dengan Notifikasi Endorsement terlampir, kiranya Bapak/Ibu dapat memberikan penjelasan kepada kami penyebab endorsement ini Tidak Diberikan Fasilitas PPN tidak dipungut. Hal ini agar dapat memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak mengetahui point mana permohonan Wajib Pajak tidak sesuai dengan PMK 173/PMK.03/2021.
Yups, bukan kewenangan KLIP.. Silakan konfirmasi ke KPP
–
SR