Saya menerima email ini, saya sudah coba menghubungi petugas account representative sesuai no. di bawah, jadi saya disarankan untuk ikut PPS untuk harta rumah yang saya beli di tahun 2019. Sampai saat ini, status rumah tersebut masih PPJB dan belum pecah sertifikat, dan kalau menurut website ini jika status masih PPJB tidak perlu dimasukkan ke SPT karena secara legal bukan milik saya, jadi apakah informasi ini salah? Dan jika saya memutuskan untuk ikut PPS, bagaimana perhitungan PPh final? Ka
Harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan merupakan harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. (Petunjuk pengisian SPT Tahunan Lampiran IV) PER-36/2015. Dalam PER-36/2015 tidak dijelaskan secara detail definisi “harta yang dimilki atau dikuasai” saudara bisa mengajukan penegasan definisi tersebut ke KPP terdaftar. Apabila harta (rumah) tersebut telah Saudara miliki atau kuasai pada akhir tahun pajak 2019, seharusnya harta tersebut telah Saudara laporkan pada SPT Tahunan Seca
–
DFV