wp perusahaan asuransi awalnya kan non jkp tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, semenjak UU HPP kan tidak masuk ke pasal 4a lagi, itu harus dikukuhkan sebagai PKP kapan ?
pmk 147/2017 pasal 44 ayat 3, Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan.
–
R