WP dipinjam namanya sebagai nama pemilik saham di suatu perusahaan. Di harus cantumkan kepemilikan sahamnya gak di SPT Tahunan OP?
Laporkan sesuai keadaan sebenarnya. Jika WP bukan pemegang saham sebenarnya berarti gak perlu dicantumkan. Tapi konfirmasi KPP dulu.
–
NP