Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sppb pembetulan terbit setelah fp normal dibuat, apakah jika dibuat fp pengganti, masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn tdk dipiungut?

Jawaban

konfirmasi ke kpp karena tidak dijelaskan tanggal pembetulan sppb apakah memengaruhi berlakunya fasiltias

Dasar Hukum

Editor

LR