Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mau buat FP atas transaksi sewa, lawan transaksinya badan tapi belum ber-NPWP. Sudah dijelaskan kalau untuk badan harus ber-NPWP. Ada solusi lain ga

Jawaban

Bisa pakai FP digunggung kalau memenuhi karakteristik sebagai konsumen akhir

Dasar Hukum

Editor

FSP