Penafsiran dari modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya
Sebelumnya disclaimer ke WP kalau kring pajak tidak berwenang memberikan penafsiran peraturan, namun pengertian dr pasal stb adalah artinya modal yg disepakati/diatur/tertuang dalam akta dan perubahannya, sudah disetor seluruhnya oleh pemegang saham
–
WSM