PPS kebijakan 1 untuk tanah itu menggunakan NJOP akhir tahun bukan perolehan ?
menggunakan NJOP sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
–
R