Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp ikut pps kebijakan 1, tapi mau pembetulan spt tahun 2017 dan 2018 karena kurang setor pp 23/2018, itu bisa kan dianggap tidak disampaikan

Jawaban

masih bisa pembetulan karena di pasal 7 ayat 3 pmk 196/2021 arahnya untuk kebijakan 2

Dasar Hukum

Editor

R