kalau wp ikut pps kebijakan 1, tapi mau pembetulan spt tahun 2017 dan 2018 karena kurang setor pp 23/2018, itu bisa kan dianggap tidak disampaikan
masih bisa pembetulan karena di pasal 7 ayat 3 pmk 196/2021 arahnya untuk kebijakan 2
–
R