Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jkp dari tlddp ke kawasan bebas apakah dibebaskan?

Jawaban

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. (Pasal 28 ayat 2 PMK-173/2021)

Dasar Hukum

Editor

NK