#1Q (twitter) sore min, jika istri yang sudah berpisah tanpa putusan pengadilan tetapi ingin membuat NPWP dengan memilih “Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB)”, apakah bisa? https://twitter.com/abismakanbobo/status/1508394560019664896
#1A: kalau belum ada putusan hakim tidak bisa pilih kriteria wanita kawin HB berdasarkan Pasal 9 ayat 2 huruf a Per04/2020. apabila masih ada ikatan perkawinan dan menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami bisa memilihi PH/MT.
–
FDY