#33Q : jika instansi pemerintah menggunakan jasa pemborong pkp bumn, siapa yg memungut ppn? minta tolong dashuknya juga Mas/Mbak
#33A: dipungut oleh instansi pemerintah. dasar hukumnya kembali ke PMK-231/2019 aja. yg dikecualikan dari pemungutan oleh instansi pemerintah ada di pasal 18. di luar itu berarti tetap dipungut PPN oleh instansi pemerintah atas penyerahan JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
–
AF