Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengkreditan sebelum dikukuhkan sebagai PKP

Jawaban

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 65 PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

EK