pengkreditan bukti potong harus sesuai masa yang tercantum di bupot ada ketentuan yang menyebutkan demikian ?
pasal 28 uu PPh, Bagi Wajib Pajak dalam negeri d, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak tahun pajak yang bersangkutan.
–
R