PPS WP ada harta 2020 dan dimiliki hingga 31 des 2020 berupa uang cash 200 juta. Tapi uang tersebut habis pakai di februari 2021, apakah tetep bisa diikutkan PPS?
Jika hartanya merupakan perolehan 2016-2020, dan masih dimiliki hingga 31 des 2020, maka merupakan objek PPS.
–
SH