Mohon bantuan informasinya, Kami mengadakan undian hadiah dalam bentuk pulsa per orang senilai 11.500 dan yang mendapat kuota sebanyak 5.680 orang. Apakah saat pembuatan bukti potong nya harus satu persatu atau bisa pakai satu bukti potong dengan npwp kami sendiri dengan dasar asas kemudahan pelaporan perpajakan? Pertanyaan ini dengan maksud pemenuhan kewajiban perpajakan. Terima kasih. mohon bantuannya mas mba
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian (Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000). pembuatan bupotnya masing-masing penerima hadiah kak, belum ada mekanisme pemotongan sekaligus. dilihat dari tata cara pengisian bupot di per-24/2021 untuk ebuni dan per-53/2009 pengisian bupot juga untuk masing2 penerima penghasilan.
–
DR