Kalau pemberi kerja sudah memotong pegawai 20% lebih tinggi PPh 21 tahun 2021nya karena non NPWP, tapi ternyata pegawai memiliki NPWP gimana?
dilihat NPWP dimiliki sejak kapan, jika sejak 2021 maka pemberi kerja harus melakukan pembetulan bukti potong.jika 2022 maka tidak ada [perubahan.
–
SH