Apakah dengan adanya aturan PP 9/2022 dan UU 7/2021 tarif lama yang tercantum di kontrak yang tadinya pph 3% dan PPN 10% berubah menjadi pph 2,65% dan PPN 11 %? (tanpa harus addendum kontrak)
Terkait kontrak dan perlu addendum kontrak/tidak kita tidak mengatur khusus
–
CRG