WP lapor SPT Tahunan OP 1770S dan dapat BPE dengan keterangan di bagian masa pajak : “01/12”, yang mana biasanya di bagian masa pajak adalah “-/-” Apakah bermasalah mas/mbak? mohon bantuannya
harusnya ga masalah mas is, aku udah cek di sidjp juga sudah masuk kok spt nya. yang penting BPE sudah terbit harusnya ga masalah, tapi kalau wp mau meyakinkan bisa layanan konfirmasi SPT Tahunan ke kring pajak atau langsung ke KPP.
–
DR