Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

SPT PPN normalnya LB, dibetulkan dengan nilai LB yang sama, tidak ada perubahan di nilainya, jadi nihil, kompensasi LBnya jadi gimana

Jawaban

LB dari SPT normalnya masih bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

PNT