WP mendapatkan laba tapi dalam bentuk saham. apakah ada unsur penghasilannya?
dijelaskan sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008. Jika masuk kategori dividen, maka atas laba tersebut bisa menjadi objek pph.
–
FRS