A memberikan uang kepada B untuk diberikan kepada C dalam hal keperluan pembayaran ijin pertambangan C kepada ESDM. apakah pemberian uang tersebut kena pajak?
silahkan digali dulu, pajak PPh atau PPN yang dimaksud? Jika PPN, kembali dijelaskan normatif adakah penyerahan JKP/BKP oleh PKP. jika A PKP dan yang diberikan adalah uang, maka itu menjadi bukan objek PPN. sedangkan untuk PPh, pastikan apakah dari B tidak ada tagihan jasa. Jika tidak ada dan uang itu langsung diberikan sebagai sumbangan saja langsung oleh A ke C, maka jelaskan atas aturan sumbangan. sarank konsul ke kpp.
–
FRS