Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bunga pinjaman dari PT lain, apakah perlu dikoreksi?

Jawaban

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal.

Dasar Hukum

Editor

EII