sumbangan yang masih ada sisa nilai buku, bisa dibebankan ga
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. (Isi Pasal 11 ayat (10) UU PPh)
–
PNT