Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Wp kalau lebih setor diinputnya gimana? dikompensasikan kemana? muncul otomatis?

Jawaban

di induk II B (PPN disetor di muka). Jika SPT normal dikompen ke masa selanjutnya. tidak otomatis. Inputkan di lampiran AB

Dasar Hukum

Editor

SH