Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengisian penyusutan harta untuk yang dijual di pertengahan tahun itu penyusutannya diisi 0 kah? lalu petunjuk pengisian untuk nomor bukti potong pph 22 impor yang dibayar sendiri ada dimana?

Jawaban

diisi sesuai jumlah penyusutan sebelum dijual. ada di lampiran per 19/2014. diisi dengan no bukti pemotongan/penmungutan. Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.

Dasar Hukum

Editor

FRS