Kalau Pihak asuransi memberikan hadiah kepada agen asuransi, apakah dikenai PPN 1%?
Dijelaskan normatif, sepanjang pkp memberikan bkp/jkp maka dipungut ppn. tarif PPN tetap 10%, namun untuk tarif DPP 10% x PPN 10% itu misalnya untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, jasa pengiriman paket, penyerahan jasa ff.
–
FRS