Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika suami sudah meninggal, apakah anak bisa ditanggung oleh istri?

Jawaban

Bisa. jika ditanggung sepenuhnya. yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)

Dasar Hukum

Editor

FRS