Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP sudah lama tinggal diluar negeri dan mendapatkan penghasilan dari LN, apakah masih tetap wajib lapor spt tahunan?

Jawaban

Pastikan apakah WP memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sbg SPLN sesuai UU Cika. kalau tidak memenuhi maka masih dianggap SPDN. wajib dilaporkan sepanjang NPWP masih aktif.

Dasar Hukum

Editor

FRS