Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#32Q https://twitter.com/pam_pamelia/status/1508126809040486401

Jawaban

#32A: Betul, jadi memang subjeknya ini Pengusaha mas (melakukan usaha), Kalau yang WP maksud adalah Pekerjaan Bebas, maka tidak masuk definisi Pengusaha tadi. Di SPT Tahunan OP juga dibedakan antara penghasilan dari Usaha (pengusaha) dan Pekerjaan bebas.

Dasar Hukum

Editor

BCW