#9Q: Izin bertanya, jika WP salah menginputkan NPWP yg dipotong untuk PPh Pasal 4 ayat 2. Dan akan melakukan pembetulan. Apakah bisa langsung pembetulan SPT? Atau harus PBK dulu ke NPWP yg seharusnya? Terimakasih
#9A: pm. wp no respon saat diga
–
AF