Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mau ikut PPS. Harta berupa deposito, tapi sumbernya dari utang pada saudara. Atas utangnya ini bisa mengurangi nilai hartanya ga?

Jawaban

Bisa, sepanjang berkaitan dengan perolehan harta dan hanya pokok utangnya saja

Dasar Hukum

Editor

FSP