wp ada 4 objek tanah dan dibagikan ke 4 orang, namun masih atas nama orang tua, bisa diikutkan PPS ?
sepanjang harta tersebut sudah dimiliki dan dikuasai oleh wp yang bersangkutan bisa saja diikutkan PPS, nanti di form spph nya ada kolom informasi kepemilikan harta, atas namanya bisa diisi sesuai dokumen yang ada
–
R