Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah ada perlakuan khusus untuk fasilitas p3b jika yg menggunakan jasa luar negeri di indonesia adalah but?

Jawaban

but tsb berlaku seperti badan, memotong pph pasal 26 atau sesuai p3b atas pembayaran jasa ke LN

Dasar Hukum

Editor

LR