Pembatalan SPPH dilakukan KPP atas apa?
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.
–
MAR