Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS kebijakan 2, harta yang diikutkan terlanjur diinputkan di SPT 2021 juga. Wajib pembetulan ga?

Jawaban

Aturan yg menyebutkan wajib tidak ada, tapi harta PPS 2 dianggap sebagai harta baru 2022. Karena itu disarankan untuk pembetulan saja

Dasar Hukum

Editor

FSP