wp mengajukan pbk akan di split ke 2 jenis setoran pajak, namun sama pihak kpp di setujuinya hanya ke 1 jenis pajak, harus mengajukan 2 permohonan
secara ketentuan di pmk 242 tidak menyebutkan secara rinci harus mengajukan 2 permohonan, kembali ke kebijakan kpp, bisa mengajukan pbk atas bukti pbk yang udah diterima
–
R