Mohon informasinya, kalau di perusahaan tidak ada lagi direktur dan komisaris, siapa saja yang boleh menandatangi Faktur Pajak
FP ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Sehingga, jika tidak ada direktur/pejabat, PKP dapat menunjuk pagawainya untuk menandatangani FP. (Pasal 6 ayat 1 dan Lampiran VA PER-24/PJ/2012)
–
ALK