dia ada fp 01 yg ppnnya ditanggung penjual, itu bisa tidak dikreditkan gak
maksudnya ditanggung penjual bagaimana? gak ada klasul khusu kalo kasunya fp ditanggung penjual, secara umum bisa tidak nya fp dikreditkan mengacunya ke pasal 9 ayat 8 uu ppn
–
RTP