kalo a dan b sewa tanah /bangunan, kalo b sipemilik nagihin air juga kena 4 ayat 2 gak?
Normatif ya mas ke Pasal 4 ayat 2 PP 34 TAHUN 2017: “Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.”
–
RTP