Induk ppn II E itu apa?
Isian jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan kecuali ditentukan berbeda. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan kecuali ditentukan berbeda.
–
RTP