kawasan bebas apakah daerah pabean?
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. Hanya saja di 16B kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean ini dapet fasilitas atau ada ketentuan khusus.
–
RTP